Kamis, 12 September 2013

FIQH IBADAH



SHALAT

A.SYARAT-SYARAT SHALAT
1. Masuknya waktu shalat
Asal pembahasan ini adalah firman Allah SWT. :
ان الصلا ة كا نت على المؤ منين كتا با مو قو تا
sesungguhnya shalat itu waktunya ditentukan atas orang-orang yang beriman” (QS.  Al-Nisa’:103)
Kaum muslimin sepakat bahwa kewajiban shalat 5 kali itu juga memiliki 5 waktu. Waktu-waktu tersebut juga merupakan syarat sahnya shalat yang masuk dalam kategori waktu longgar dan utama. Namun demikian, mereka berpendapat dalam masalah waktu longgar dan utama, yang dalam hal ini dibagi menjadi 5 pembahasan :
1.Waktu shalat dhuhur
Fuqaha berpendapat bahwa permulaan waktu shalat dhuhur yang sebelum masuk waktunya tidak boleh melakukan shalat adalah ketika tergelincirnya matahari atau zawal.
Di dalam riwayat Abu Hanifah berpendapat bahwa akhir waktu dhuhur adalah ketika panjang bayangan sama dengan benda itu, dan awal waktu shalat ashar adalah ketika panjang bayangan sudah mencapai dua kali panjang benda itu, sedang waktu diantara waktu tersebut tidak bisa dipakai untuk melaksanakan waktu shalat dhuhur. Pendapat terakhir ini ditemukan oleh dua murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad.
Sedangkan Imam Malik dan Syafi’i berpegang pada hadits Jibril. Yang isinya kurang lebih Jibril pernah shalat bersama Rasullulah saw ketika sholat pada hari pertama keadaan matahari tergelincir dan pada hari kedua ketika bayangan benda sama dengan panjang benda itu, maka ditarik kesimpulan bahwa shalat dhuhur ada diantara dua waktu tersebut.
2. Waktu shalat ashar
Para fuqaha berselisih pendapat mengenai waktu shalat ashar, yaitu adanya kesamaan antara permulaan waktu ashar dan akhir waktu shalat dhuhur dan mengenai akhir shalat ashar.
Menurut Malik, Syafi’i, Dawud, dan para fuqaha yang lainnya sepakat bahwa permulaan waktu ashar itu juga merupakan akhir waktu dhuhur, yaitu ketika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan benda itu. Tetapi, menurut Malik, akhir waktu dhuhur dan permulaan waktu ashar itu bersamaan untuk mengerjakan shalat 4 rakaat. Menurut Syafi’i, Abu Tsaur, dan Dawud akhir waktu dhuhur adalah awal waktu shalat ashar, dan merupakan waktu yang tidak bisa dipisahkan.
Sedang menurut Abu Hanifah, permulaan waktu ashar adalah jika panjang suatu bayangan sama panjang dengan benda itu.
Penyebab perbedaan pendapat antara Malik dan Syafi’i, termasuk pengikutnya, adalah adanya suatu pertentangan pengertian hadits Jibril dengan hadits Abdullah bin Umar. Di dalam hadits Jibril dikatakan bahwa ia mengimami shalat dhuhur bersama Nabi Saw. pada hari kedua disyariatkannya shalat, tepat pada waktu shalat ashar pada hari sebelumnya.
Perbedaan pendapat fuqaha dalam menentukan akhir waktu shalat ashar, ada dua riwayat dari Malik. Pertama, akhir waktu shalat ashar adalah jika panjang bayangan suatu benda dua kali panjang benda itu. Dan pendirian seperti itu juga dikemukakan oleh Syafi’i. Kedua, akhir waktu shalat ashar adalah selama warna matahari belum nampak kuning. Dan pendirian ini juga dikemukakan oleh Ahmad bin Hanbal.
3Waktu shalat maghrib
Para fuqaha berbeda pendapat tentang waktu shalat maghrib. Sebagian fuqaha berbeda bahwa shalat maghrib memiliki waktu leluasa, yakni antara terbenamnya matahari dengan lenyapnya syafaq (pantuan sinar/mendung berwarna merah). Pendapat ini disampaikan oleh Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Dawud yang diriwayatkan oleh Malik dan Syafi’i. Sebab-sebab perselisihan pendapat di kalangan fuqaha itu adalah pertentangan maksud antara hadits Jibril, ketika menjadi imam shalat dengan hadits Abdullah bin Umar.
Fuqaha yang beranggapan hadist Jibril lebih kuat berkesimpulan bahwa hanya ada satu waktu dalam waktu sholat Maghrib. Sedangkan fuqaha yang menekan hadist Abdullah bin Umar berkesimpulan adanya waktu leluasa untuk waktu Maghrib. Hadis Abdullah bin Umar lebih kuat kedudukannya dibandingkan dengan hadis Jibril. Dikarenakan hadis Abdullah diriwayatkan oleh Muslim, sedang hadis Jibril tidak riwayatkan baik Bukhori ataupun Muslim.
4. Waktu sholat Isya’
Para Ahli fiqih berbeda pendapat mengenai waktu sholat Isya’, yaitu permulaan dan akhir waktu Isya’.
Menurut Malik, Syafi’i dan sekelompok ahli fiqih yang lain, waktu sholat Isya adalah mulai hilangnya sinar merah. Sedang menurut pendapat Abu Hanifah, permulaan waktu shalat Isya’ mulai hilangnya sinar putih yang muncul setelah sinar merah.
Mengenai akhir waktu shalat Isya’, pendapat para ahli fiqih  terbagi menjadi tiga pendapat. Pertama, batas akhir waktu shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Kedua, batas akhir shlat Isya’ adalah sampai pertengahan malam. Ketiga, sampai terbit fajar.
Pendapat pertama dipegangi oleh Syafi’i dan Abu Hanifah dan menjadi pendirian yang terkenal dilingkungan madzab Maliki. Sedangkan pendapat kedua, dikemukakan oleh Malik. Dan pendapat ketiga disampaikan oleh Dawud.
5.Waktu shalat subuh
Para ahli fiqih sepakat bahwa permulaan waktu subuh adalah ketika terbit fajar shadiq. Sedangkan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. Kecuali riwayat Ibnu Qosim dan beberapa ahli fiqih Syafi’iyah yang menyimpulkan bahwa batas akhir waktu sholat Subuh adalah sampai tampaknya sinar matahari.
2.Menghadap kiblat
Umat islam sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat, berdasarkan firman Allah
Jika orang itu mungkin menatap Ka’bah, maka orang itu diharuskan menghadap bangunan Ka’bah itu. Masalah ini sudah menjadi kesepakatan fuqaha yang tak perlu diperdebatkan lagi. Namun, jika Ka’bah tidak tampak oleh mata manusia, para fuqaha berbeda dalam dua permasalahan.
Pertama,kewaiban meyangkut menghadap bangunan Ka’bah atau hanya cukup arahnya saja.
Kedua, kewajiban itu persis mengarah ke kiblat, atau mengarah semaksimal mungkin ke kiblat atau bangunan Ka’bah. Ini bagi orang yang berpendapat mengarahkan ke bangunan ka’bah.
3.Menutup aurat
1.Batasan aurat lelaki
Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i berpendapat bahwa batasan aurat lelaki adalah pusar hingga lutut. Sedangkan sebagian fuqaha lainnya berpendapat bahwa batasan aurat lelaki adalah dubur dan alat kelamin.
Pendirian pendapat tersebut terjadi karena pertentangan dua hadis yang sama shohihnya
2.Batasan aurat wanita
Batasan aurat wanita adalah seluruh anggota badannya, kecuali muka dan telapak tangan. Itulah pendirian jumhur fuqaha.
Malik berpendapt bahwa kaki wanita bukanlah aurat.
3.Ukuran pakaian untuk sholat.
Asal kajian tentang pakaian ini adalah firman Allah:
Para fuqaha sepakat bahwa model pakaian yang tidak boleh dipakai dalam solat misalnya pakaian minim yang tidak bisa menutp aurat, masih membentuk lekuk tubuh, terawang, dan sejenisnya.
Para fuqaha berselisih pendapat mengenai lelaki yang solat terlihat perutnya atau punggungnya. Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tak masalah. Dikarenakan, punggu dan perut laki-laki bukan lah aurat.
Sekelompok fuqaha lain berpendapat bahwa mengenakan pakaian seperti itu tidaklah diperbolehkan, lantaran Rasulullah SAW, melarang seseorang salat dengan satu kain, sebab tidak cukup menutup pundaknya.
4.Suci dari najis
Bagi para fuqaha yang berpendapat bahwa suci itu hanya sekedar sunat muakkad, pasti tidak akan mengatakan bahwa suci dari najis itu termasuk salah satu syarat sahnya sholat. Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa suci dari najis termasuk syarat sahnya sholat berpegang pada prinsip yaitu, bahwa membersihakan diri dari najis merupakan fardhu bagi orang yang sadar dan mempunyai kemampuan. Salah satu mazhab yang menganut paham seperti ini adalah satu mazhab yang menganut paham seperti ini adalah mazhab Maliki.
5.Tempat mengerjakan sholat
Sebagian fuqaha memperbolehkan melakukan sholat disemua tempat yang tidak terkena najis. Sedangkan yang lainnya melarang untuk mengerjakan sholat di tujuh tempat: tempat kotoran (sampah dan lain-lain), tempat menyembelih binatang, kuburan, jalan raya, kadang unta, dan diatas/atap Ka'bah.
makruh, dan sholatnya tidak batal. Dan untuk masalah sholat didalam gereja dan tempat ibadah lainnya yang bukan masjid ada yang berpendapat mubah dan makruh. Salah satu yang berpendapat bahwa solat didalam gereja itu makruh adalah Ibnu Abbas yang berdasarkan pernyataan Umar bin Khathtab:

" Jangan kamu memasuki gereja-gereja mereka (lantaran) untuk melihat gambar (patung) "
Bagi fuqaha yang menghukumi makruh beralasan tempat- tempat tersebut dinilai najis, bukan karena gambarnya.
6.Islam
7.Baligh
8.Berakal
9.Mumayyiz
Sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang salah.
B.RUKUN-RUKUN SHALAT
1.Niat
semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali.
2Takbiratul Ihram
Shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :
Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain  perbuatan-perbuatan shalat)adalah takbir,dan penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali: kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya.
Syafi’i: boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar''.
Hanafi: boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).
Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam(bukan orang Arab).
Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab.
Semua ulama mazhab sepakat: syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli.
3.Berdiri
Semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurutkesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. Dan bila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi: bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya.
Maliki: bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya.
Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.
4.Bacaan
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang masalah bacaan sholat.
Hanafi: membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat al muzammil ayat 11 yang artinya:
Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,”
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Membaca qunut hanya pada saat sholat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.
Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri.
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu.
Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar. Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda :”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
5.Ruku'
Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak.
Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajibthuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’.
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkannya.
Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib.
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri).  Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’.
6.Sujud


Semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya.


Maliki, Syafi’i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya
adalah sunnah.
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud.
7.Tahiyyat
Tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tigaHambali : tahiyyat pertama itu wajib.Mazhab-mazhab lain: hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib.Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib., atau empat rakaat.
8.Mengucapkan salam
Syafi’i, Maliki,dan Hambali:mengucapkan salam adalah wajib.Hanafi: tidak wajib. Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali: wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib
9.Tertib
Melakukannya secara berurutan.
C.MASALAH JAMA' DALAM SHOLAT
a.Jama'
Menjama' sholat bisa dilakukan untuk empat-sholat, yaitu zuhur  dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Menjama' sholat dapat dilakukan ketika seseorang dalam beberapa keadaan yaitu:
1.Berpergian .
2.Orang yang sholat berjama'ah di masjid pada waktu sholat maghrib dan isya' dalam keadaan hujan.
3.Orang yang sakit dan ditakutkan pingsan atau koma.
4.Orang yang sedang berperang.
Menjama' sholat dilakukan pada waktu sholat yang pertama yang disebut jama' taqdim atau dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua yang disebut jama' takhir.
b. Qoshor
Mempersedikit jumlah raka'at sholat yang empat menjadi dua. Mengqoshor sholat hanya dapat dilakukan pada sholat yang berjumlah raka'at empat, pada sholat maghrib dan shubuh tidak dapat diqoshor. Hukum qoshor adalah disyari'at kan menurut sebagian ulama. Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya serta ulama Kufah bahwa hukumnya fardu ‘ain. Menurut sebagian pengikut Syafi’i boleh dipilih antar qoshor atau tidak, nilainya sama. Menurut Malik hukumnya sunah. Menurut Syafi’i bahwa qoshor itu dispensasi jadi lebih diutamakan untuk tidak mengqhosor.
Mengqoshor sholat dapat dilakukan ketika seseorang dalam keadaan berpergian yang jaraknya kira-kira 48 mil.
]Para ulama berbeda pendapat tentang masalah waktu seseorang boleh melakukan qoshor. Menurut Maliki dan Syafi’i bahwa kalau musafir suda berniat untuk menetap selama empat hari, maka sholatnya tanpa qoshor. Abu hanifah dan Sufyan Tsauri apabila sudah berniat menetap lebih dari lima hari, maka sholatnya tanpa qoshor.
D.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT
1.Meninggalkan rukun dari rukun-rukun sholat.
2.Makan atau minum.


3.Berbicara bukan untuk membenarkan imam. Apabila berkata untuk membenarkan imam yang lupa atau salah dalam membaca bacaan sholat, hal tersebut diperbolehkan.


4.Tertawa, dan tetawanya tersengal belum sampai tersenyum.para ulama sudah bersepakat bahwa tertawa dapat membatalkan sholat. Sebagian ahli ilmu berpendapat seseorang yang batal sholatnya haus menguang wudhu nya.


5.Terlalu banyak melakukan gerakan, memikirkan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan sholat.


6.Melebih-lebihkan jumlah roka’at sholat, contohnya, sholat dhuhur delapan rokaat.



Selasa, 10 September 2013

Kenapa Harus Ada Materi KeMahasiswaan di dalam MASTA?



Kenapa Harus Ada Materi KeMahasiswaan di dalam MASTA?



Kenapa harus ada materi Kemahasiswaan di dalam MASTA?Sebuah Jawaban Dari Pertanyaan-Pertanyaan Yang sering Dilontarkan Pada Waktu Pelaksanaan Dan Bahkan Pra Pelaksanaan.

 



Sudah terlihat jelas sekali perbedaan yang dapat dilihat dalam sebuah agenda besar tahunan yang dilakukan dikampus kita yang tercinta ini.Materi Kemahasiswaanseolah-olah menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang.Bagi Mahasiswa Baru sudah jelas masih menjadi bayang-bayang semu karena belum pernah mendapatkannya?Tapi bagi jajaran2 birokrat musti was-was pula tentang materi ini.Makanya tema kemahasiswaan pun yang diangkat hanya seputar masalah-masalah akademik saja.Nah disinilah bedanya antara organisasi pergerakan dengan organisasi Mahasiswa biasa.
Tema Kemahasiswaan yang diangkat adalah tema-tema seputar masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini agar para Mahasiswa itu sadar akan tanggung jawab dan amanahnya sebagai mahasiswa.Dan bukannya tema-tema akademik yang membuat mahasiswa nanti terjebak pada pragmatisme dalam menempuh studi perkuliahannya.
Bangunlah kalian wahai Mahasiswa sadarlah kalian wahai Mahasiswa…..
Kita punya tanggung jawab yang besar  untuk mendakwahkan kebenaran dan memperbaiki kondisi bangsa,negara,dan masyarakat….
Karena itu mahasiswa harus sadar akan perannya
1.Mahasiswa Sebagai “Iron Stock”
Mahasiswa dapat menjadi Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu merupakan aset, cadangan, harapan bangsa untuk masa depan.
Sejarah telah membuktikan bahwa di tangan generasi mudalah perubahan-perubahan besar terjadi, dari zaman nabi, kolonialisme, hingga reformasi, pemudalah yang menjadi garda depan perubah kondisi bangsa.
Lantas sekarang apa yang kita bisa lakukan dalam memenuhi peran Iron Stock tersebut ? Jawabannya tak lain adalah dengan memperkaya diri kita dengan berbagai pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan, dan tak lupa untuk mempelajari berbagai kesalahan yang pernah terjadi di generasi-generasi sebelumnya.
2.Mahasiswa Sebagai “Guardian of Value”
Mahasiswa sebagai Guardian of Value berarti mahasiswa berperan sebagai penjaga nilai-nilai di masyarakat. Lalu sekarang pertanyaannya adalah, “Nilai seperti apa yang harus dijaga ??” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat mahasiswa sebagai insan akademis yang selalu berpikir ilmiah dalam mencari kebenaran. Kita harus memulainya dari hal tersebut karena bila kita renungkan kembali sifat nilai yang harus dijaga tersebut haruslah mutlak kebenarannya sehingga mahasiswa diwajibkan menjaganya.
Sedikit sudah jelas, bahwa nilai yang harus dijaga adalah sesuatu yang bersifat benar mutlak, dan tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Nilai itu jelaslah bukan hasil dari pragmatisme, nilai itu haruslah bersumber dari suatu dzat yang Maha Benar dan Maha Mengetahui.
Selain nilai yang di atas, masih ada satu nilai lagi yang memenuhi kriteria sebagai nilai yang wajib dijaga oleh mahasiswa, nilai tersebut adalah nilai-nilai dari kebenaran ilmiah. Walaupun memang kebenaran ilmiah tersebut merupakan representasi dari kebesaran dan keeksisan Allah, sebagai dzat yang Maha Mengetahui. Kita sebagai mahasiswa harus mampu mencari berbagai kebenaran berlandaskan watak ilmiah yang bersumber dari ilmu-ilmu yang kita dapatkan dan selanjutnya harus kita terapkan dan jaga di masyarakat.
Pemikiran Guardian of Value yang berkembang selama ini hanyalah sebagai penjaga nilai-nilai yang sudah ada sebelumya, atau menjaga nilai-nilai kebaikan seperti kejujuran, kesigapan, dan lain sebagainya. Hal itu tidaklah salah, namun apakah sesederhana itu nilai yang harus mahasiswa jaga ? Lantas apa hubungannya nilai-nilai tersebut dengan watak ilmu yang seharusnya dimiliki oleh mahasiswa ? Oleh karena itu saya berpendapat bahwa Guardian of Value adalah penyampai, dan penjaga nilai-nilai kebenaran mutlak dimana nilai-nilai tersebut diperoleh berdasarkan watak ilmu yang dimiliki mahasiswa itu sendiri. Watak ilmu sendiri adalah selalu mencari kebanaran ilmiah.
Penjelasan Guardian of Value hanya sebagai penjaga nilai-nilai yang sudah ada juga memiliki kelemahan yaitu bilamana terjadi sebuah pergeseran nilai, dan nilai yang telah bergeser tersebut sudah terlanjur menjadi sebuah perimeter kebaikan di masyarakat, maka kita akan kesulitan dalam memandang arti kebenaran nilai itu sendiri
3.Mahasiswa Sebagai “Agent of Change”            
Mahasiswa sebagai Agent of Change,,, hmm.. Artinya adalah mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan. Lalu kini masalah kembali muncul, “Kenapa harus ada perubahan ???”. Untuk menjawab pertanyaan itu mari kita pandang kondisi bangsa saat ini. Menurut saya kondisi bangsa saat ini jauh sekali dari kondisi ideal, dimana banyak sekali penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi hati bangsa ini, mulai dari pejabat-pejabat atas hingga bawah, dan tentunya tertular pula kepada banyak rakyatnya. Sudah seharusnyalah kita melakukan terhadap hal ini. Lalu alasan selanjutnya mengapa kita harus melakukan perubahan adalah karena perubahan itu sendiri merupakan harga mutlak dan pasti akan terjadi walaupun kita diam. Bila kita diam secara tidak sadar kita telah berkontribusi dalam melakukan perubahan, namun tentunya perubahan yang terjadi akan berbeda dengan ideologi yang kita anut dan kita anggap benar.
Perubahan merupakan sebuah perintah yang diberikan oleh Allah swt. Berdasarkan Qur’an surat Ar-Ra’d : 11, dimana dijelaskan bahwa suatu kaum harus mau berubah bila mereka menginginkan sesuatu keadaan yang lebih baik. Lalu berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa orang yang hari ini lebih baik dari hari kemarin adalah orang yang beruntung, sedangkan orang yang hari ini tidak lebih baik dari kemarin adalah orang yang merugi. Oleh karena itu betapa pentingnya arti sebuah perubahan yang harus kita lakukan.
Mahasiswa adalah golongan yang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan dikarenakan mahasiswa merupakan kaum yang “eksklusif”, hanya 5% dari pemuda yang bisa menyandang status mahasiswa, dan dari jumlah itu bisa dihitung pula berapa persen lagi yang mau mengkaji tentang peran-peran mahasiswa di bangsa dan negaranya ini. Mahasiswa-mahasiswa yang telah sadar tersebut sudah seharusnya tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tidak boleh membiarkan bangsa ini melakukan perubahan ke arah yang salah. Merekalah yang seharusnya melakukan perubahan-perubahan tersebut.
Perubahan itu sendiri sebenarnya dapat dilihat dari dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat sangat dipengaruhi oleh hal-hal bersifat materialistik seperti teknologi, misalnya kincir angin akan menciptakan masyarakat feodal, mesin industri akan menciptakan mayarakat kapitalis, internet akan menciptakan menciptakan masyarakat yang informatif, dan lain sebagainya. Pandangan selanjutnya menyatakan bahwa ideologi atau nilai sebagai faktor yang mempengaruhi perubahan. Sebagai mahasiswa nampaknya kita harus bisa mengakomodasi kedua pandangan tersebut demi terjadinya perubahan yang diharapkan. Itu semua karena kita berpotensi lebih untuk mewujudkan hal-hal tersebut.
Sudah jelas kenapa perubahan itu perlu dilakukan dan kenapa pula mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam perubahan tersebut, lantas dalam melakukan perubahan tersebut haruslah dibuat metode yang tidak tergesa-gesa, dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu diri sendiri, lalu menyebar terus hingga akhirnya sampai ke ruang lingkup yang kita harapkan, yaitu bangsa ini.
Inti yang disampaikan pada materi ini kemahasiswaan adalah seperti ini,walau sebenarnya banyak yang belum mengerti tapi  setidaknya mahasiswa paham akan kondisi yang dihadapinya.Pemutaran film adalah sebuah visualisasi untuk mendukung materi kemahasiswaan ini.


CR : From Blog IMM AVERROES

Minggu, 31 Maret 2013

Dinasti Politik di Indonesia


Dinasti politik sebenarnya tidak melanggar aturan.


Dinasti politik telah dikenal sejak zaman kerajaan. Pada masa itu, kekuasaan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Tradisi mewariskan kekuasaan ini terus berlaku dengan menafikan potensi-potensi yang ada, sehingga kekuasaan tetap berada dalam lingkaran keluarga.

Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang juga berasal dari kerajaan nusantara, gejala-gejala untuk kembali ke kondisi pada masa pra-Hindia Belanda nampak secara signifikan. Beberapa daerah di Indonesia, satu per satu membangun dinasti kekuasaannya.

Dinasti politik sebenarnya tidak melanggar aturan, sebagai mana hak warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih adalah jaminan yang diberikan UUD 1945 bagi siapa saja yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski hal ini mencederai demokrasi dan dipandang kurang patut dan beberapa kalangan kurang setuju dengan dinasti politik, namun kesempatan untuk menghilangkan masyarakat atau kader potensial untuk tampil sebagai pemimpin ini tetap terbuka.

Penyelenggaraan pemilukada mulai ramai diwarnai wajah anak, istri atau kerabat terdekat para petahana. Padahal,Undang-Undang Antikorupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyiratkan bahwa dinasti politik sebagai sesuatu yang tabu karena bertentangan dengan semangat anti-KKN dan memberikan peluang terciptanya pemimpin korup yang kemudian menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penegakan hukum di Indonesia, sering tergagap ketika terbentur kepentingan politik atau perkara yang ditanganinya bersentuhan langsung dengan kekuatan politik yang sedang berkuasa. Meski pada kondisi tertentu penegak hukm cukup tegas menghadapi penguasa, namun secara umum tidak demikian dan bahkan terkesan alergi penguasa. Apakah hal ini yang menjadikan dinasti politik sebagai tren berpolitik kaum penguasa?

Penguasa di mana pun, cenderung ingin memiliki kekuasaan lebih lama dan melanggengkan kekuasaan. Namun karena adanya aturan yang membatasi bahwa seseorang boleh menduduki jabatan kepala daerah hanya dua periode, para petahana akhirnya memilih memajukan kerabatnya untuk melanjutkan kekuasaan. Bisa juga karena alasan, bila kerabatknya yang berkuasa maka keburukan yang dilakukannya selama berkuasa akan tertutupi?

Hubungan partai politik pendukung dengan petahana selama ini menciptakan simbiosis mutualisma. Political bargaining menutupi kerugian yang dialami partai politik akibat praktek dinasti politik yang semakin subur di Indonesia. Bila hal ini terus berlanjut, Indonesia baru yang maju dan demokratis makin jauh dari harapan.

Minggu, 10 Februari 2013

:) Valentine is satanic culture :)


VALENTINE DAY (HARI BERKASIH SAYANG)
Menurut pandangan Islam
Benarkah ia hanya kasih sayang belaka ?
 
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Surah Al-An’am : 116)
 
Hari 'kasih sayang' yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir disebut 'Valentine Day' amat popular dan merebak di pelusuk Indonesia bahkan di Malaysia juga. Lebih-lebih lagi apabila menjelangnya bulan Februari di mana banyak kita temui jargon-jargon (simbol-simbol atau  iklan-iklan) tidak Islami hanya wujud demi untuk mengekspos (mempromosi) Valentine. Berbagai tempat hiburan bermula dari diskotik(disko/kelab malam), hotel-hotel, organisasi-organisasi mahupun kelompok-kelompok kecil; ramai yang berlumba-lumba menawarkan acara untuk merayakan Valentine. Dengan  dukungan(pengaruh) media massa seperti surat kabar, radio mahupun televisyen; sebagian besar orang Islam juga turut dicekoki(dihidangkan) dengan iklan-iklan Valentine Day.

 SEJARAH VALENTINE:
Sungguh merupakan hal yang ironis(menyedihkan/tidak sepatutnya terjadi) apabila telinga kita mendengar bahkan kita sendiri 'terjun' dalam perayaan Valentine tersebut tanpa mengetahui sejarah Valentine itu sendiri. Valentine sebenarnya adalah seorang martyr (dalam Islam disebut 'Syuhada') yang kerana kesalahan dan bersifat 'dermawan' maka dia diberi gelaran Saint atau Santo.
Pada tanggal 14 Februari 270 M, St. Valentine dibunuh karena pertentangannya (pertelingkahan) dengan penguasa Romawi pada waktu itu iaitu Raja Claudius II (268 - 270 M). Untuk mengagungkan dia (St. Valentine), yang dianggap sebagai simbol ketabahan, keberanian dan kepasrahan dalam menghadapi cubaan hidup, maka para pengikutnya memperingati kematian St. Valentine sebagai 'upacara keagamaan'.

Tetapi sejak abad 16 M, 'upacara keagamaan' tersebut mulai beransur-ansur hilang dan berubah menjadi 'perayaan bukan keagamaan'. Hari Valentine kemudian dihubungkan dengan pesta jamuan kasih sayang bangsa Romawi kuno yang disebut “Supercalis” yang jatuh pada tanggal 15 Februari.

Setelah orang-orang Romawi itu masuk agama Nasrani(Kristian), pesta 'supercalis'  kemudian dikaitkan dengan upacara kematian St. Valentine. Penerimaan upacara kematian St. Valentine sebagai 'hari kasih sayang' juga dikaitkan dengan kepercayaan orang Eropah bahwa waktu 'kasih sayang' itu mulai bersemi 'bagai burung jantan dan betina' pada tanggal 14 Februari.
 
Dalam bahasa Perancis Normandia, pada abad pertengahan terdapat kata “Galentine” yang bererti 'galant atau cinta'. Persamaan bunyi antara galentine dan valentine menyebabkan orang berfikir bahwa sebaiknya para pemuda dalam mencari pasangan hidupnya pada tanggal 14 Februari. Dengan berkembangnya zaman, seorang 'martyr' bernama St. Valentino mungkin akan terus bergeser jauh pengertiannya(jauh dari erti yang sebenarnya). Manusia pada zaman sekarang tidak lagi mengetahui dengan jelas asal usul hari Valentine. Di mana pada zaman sekarang ini orang mengenal Valentine lewat (melalui) greeting card, pesta persaudaraan, tukar kado(bertukar-tukar memberi hadiah) dan sebagainya tanpa ingin mengetahui latar belakang sejarahnya lebih dari 1700 tahun yang lalu.
 
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa moment(hal/saat/waktu) ini hanyalah tidak lebih bercorak kepercayaan atau animisme belaka yang berusaha merosak 'akidah' muslim dan muslimah sekaligus memperkenalkan gaya hidup barat  dengan kedok percintaan(bertopengkan percintaan), perjodohan dan kasih sayang.

PANDANGAN ISLAM
Sebagai seorang muslim tanyakanlah pada diri kita sendiri, apakah kita akan mencontohi begitu saja sesuatu yang jelas bukan bersumber dari Islam ?

Mari kita renungkan firman Allah s.w.t.:
“ Dan janglah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”. (Surah Al-Isra : 36)
 
Dalam Islam kata “tahu” berarti mampu mengindera(mengetahui) dengan seluruh panca indera yang dikuasai oleh hati. Pengetahuan yang sampai pada taraf mengangkat isi dan hakikat sebenarnya. Bukan hanya sekedar dapat melihat atau mendengar. Bukan pula sekadar tahu sejarah, tujuannya, apa, siapa, kapan(bila), bagaimana, dan di mana, akan tetapi lebih dari itu.
 
Oleh kerana itu Islam amat melarang kepercayaan yang membonceng(mendorong/mengikut) kepada suatu kepercayaan lain atau dalam Islam disebut Taqlid.
Hadis Rasulullah s.a.w:“ Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah AL Imran (keluarga Imran) ayat 85 :“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
HAL-HAL YANG HARUS DIBERI PERHATIAN:-
Dalam masalah Valentine itu perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama kerana kehidupan kita tidak dapat lari atau lepas dari agama (Islam) sebagai pandangan hidup. Berikut ini beberapa hal yang harus difahami di dalam  masalah 'Valentine Day'.
 
1. PRINSIP / DASAR
   Valentine Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan 'supercalis' bangsa Romawi kuno di mana setelah mereka masuk Agama  Nasrani (kristian), maka berubah menjadi 'acara keagamaan' yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine.

2. SUMBER ASASI
   Valentine jelas-jelas bukan bersumber dari Islam, melainkan bersumber dari rekaan fikiran manusia yang diteruskan oleh pihak gereja. Oleh kerana itu lah , berpegang kepada akal rasional manusia semata-mata, tetapi jika tidak berdasarkan kepada Islam(Allah), maka ia akan tertolak.
Firman Allah swt dalam Surah Al Baqarah ayat 120 :Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.
Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemahuan  mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

3. TUJUAN
   Tujuan mencipta dan mengungkapkan rasa kasih sayang di persada bumi adalah baik. Tetapi bukan seminit untuk sehari dan sehari untuk setahun. Dan bukan pula bererti kita harus berkiblat kepada Valentine seolah-olah meninggikan ajaran lain di atas Islam. Islam diutuskan kepada umatnya dengan memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalinkan persaudaraan      yang abadi di bawah naungan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Bahkan Rasulullah s.a.w. bersabda :“Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga ia cinta kepada saudaranya seperti cintanya kepada diri sendiri”.

4. OPERASIONAL
Pada umumnya acara Valentine Day diadakan dalam bentuk pesta pora dan huru-hara.
Perhatikanlah firman Allah s.w.t.:Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan    syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Surah Al Isra : 27)
Surah Al-Anfal ayat 63 yang berbunyi : “…walaupun kamu membelanjakan    semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat    mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati    mereka. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Sudah jelas ! Apapun alasannya, kita tidak dapat menerima kebudayaan import dari luar yang nyata-nyata bertentangan dengan keyakinan (akidah) kita. Janganlah kita mengotori akidah kita dengan dalih toleransi dan setia kawan. Kerana kalau dikata toleransi, Islamlah yang paling toleransi di dunia.
 
Sudah berapa jauhkah kita mengayunkan langkah mengelu-elukan(memuja-muja) Valentine Day ? Sudah semestinya kita menyedari sejak dini(saat ini), agar jangan sampai terperosok lebih jauh lagi. Tidak perlu kita irihati dan cemburu dengan upacara dan bentuk kasih sayang agama lain.Bukankah Allah itu Ar Rahman dan Ar Rohim.  Bukan hanya sehari untuk setahun. Dan bukan pula dibungkus dengan hawa nafsu. Tetapi yang jelas kasih sayang di dalam Islam lebih luas dari semua itu. Bahkan Islam itu merupakan 'alternatif' terakhir setelah manusia gagal dengan sistem-sistem lain.
 
Lihatlah kebangkitan Islam!!! Lihatlah kerosakan-kerosakan yang ditampilkan oleh peradaban Barat baik dalam media massa, televisyen dan sebagainya. Karena sebenarnya Barat hanya mengenali perkara atau urusan yang bersifat materi. Hati mereka kosong dan mereka bagaikan 'robot' yang bernyawa.

MARI ISTIQOMAH (BERPEGANG TEGUH)
Perhatikanlah Firman Allah :
…dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim”.

Semoga Allah memberikan kepada kita hidayahNya dan ketetapan hati untuk dapat istiqomah dengan Islam sehingga hati kita menerima kebenaran serta menjalankan ajarannya.
Tujuan dari semua itu adalah agar diri kita selalu taat sehingga dengan izin Allah s.w.t. kita dapat berjumpa dengan para Nabi baik Nabi Adam sampai Nabi Muhammad s.a.w.
Firman Allah s.w.t.:
Barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya maka dia akan bersama orang-orang yang diberi nikmat dari golongan Nabi-Nabi, para shiddiq (benar imannya), syuhada, sholihin (orang-orang sholih), mereka itulah sebaik-baik teman”.

Berkata Peguam Zulkifli Nordin (peguam di Malaysia) di dalam kaset 'MURTAD' yang mafhumnya :-
"VALENTINE" adalah nama seorang paderi. Namanya Pedro St. Valentino. 14 Februari 1492 adalah hari kejatuhan Kerajaan Islam Sepanyol. Paderi ini umumkan atau isytiharkan hari tersebut sebagai hari 'kasih sayang' kerana pada nya Islam adalah ZALIM!!!  Tumbangnya Kerajaan Islam Sepanyol dirayakan sebagai Hari Valentine. Semoga Anda Semua Ambil Pengajaran!!! Jadi.. mengapa kita ingin menyambut Hari Valentine ini kerana hari itu adalah hari jatuhnya kerajaan Islam kita di Sepanyol.